Sosialisasi PPKM Lemah, Masyarakat Kebingungan
Foto by liputan6.com
Program PPKM atau yang dikenal dengan
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” mungkin sudah tidak asing lagi di
telinga masyarakat Indonesia, yang dimana program ini dibuat oleh pemerintah
dan disampaikan melalui media pemberitaan agar program PPKM ini bisa sampai ke
masyarakat akan kegiatan PPKM ini yang dimana masih meningkatnya angka
penularan dari covid-19 sehingga bisa bertujuan untuk menekan angka penularan
covid-19 di Indonesia. Sebelum adanya PPKM pemerintah juga pernah mengeluarkan program
yang bernama Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau disingkat menjadi PSBB pada
tahun 2020 lalu. Awal dilaksanakannya PPKM pada awal tahun 2021 yaitu tanggal
11 Januari 2021 hingga sekarang.
Pada program PPKM ini memiliki
beberapa tahap terhitung sejak pertama pemberlakuannya yaitu pada tanggal 11
Januari 2021 diantaranya PPKM, PPKM Mikro, dan yang sekarang menjadi PPKM
Darurat. PPKM Darurat ini awal diberlakukannya sejak tanggal 3 Juli 2021 karena
lonjakan kasus penularan covid-19 yang terus meningkat sehingga pemerintah
mengambil tindakan yaitu PPKM Darurat. PPKM Darurat ini berlaku di pulau Jawa
dan Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 karena tingginya kasus covid-19
yang terjadi di pulau Jawa dan Bali. Pada program PPKM darurat ini dilakukan
pengetatan aktivitas diantaranya: sector non-esensial dilakukan 100 persen WFH,
seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan pada
pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kegiatan makan/minum di tempat
umum (restoran, pedagang kaki lima, kafe, warung makan, lapak jalanan) hanya
menerima take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),
tempat ibadah ditutup sementara, dan transportasi umum boleh beroperasi
maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes.
Selain itu pemerintah melakukan
pengetatan mobilitas dengan cara memberikan memberi penyekatan di jalan pada
sejumlah titik untuk menghadang para pengendara baik motor maupun mobil.
Pemerintah menurunkan TNI dan POLRI dalam penyekatan PPKM Darurat di jalan
raya. Pengendara mobil maupun motor yang tidak bisa menunjukkan surat tugas
dari kantornya maka tidak akan bisa lewat dan diarahkan petugas yang berjaga di
penyekatan untuk memutar balik kendaraanya dan sehingga menimbulkan kemacetan.
Masyarakat juga banyak yang belum tau akan informasi tentang penyekatan yang
harus menggunakan surat tugas dari kantor atau tempat kerjanya sehingga
masyarakat banyak yang kurang setuju dengan adanya penyekatan PPKM Darurat ini.
Karena masih banyak juga kantor yang masih mengharuskan karyawannya untuk bekerja
di kantor sehingga mau tidak mau harus bekerja di kantor.
Dalam hal ini pemerintah kurang dalam
memberikan informasi kepada masyarakat jika ingin dilaksanakan PPKM Darurat
seperti peraturan apa saja yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan. Karena
masih banyak masyarakat yang belum tau tentang program PPKM Darurat seperti di
penyekatan pada jalan raya yang dimana pada saat pertama diberlakukannya PPKM
Darurat tidak adanya himbauan bisa melewati penyekatan asalkan mempunyai surat
tugas dari kantor. Pemerintah juga tidak konsisten dalam menangani pandemi yang
tadinya PSBB, New Normal, hingga PPKM. Sehingga membingungkan masyarakat
akan informasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang di berikan kepada
masyarakat.
Nama : Reza Widanang Putra
Nim : 1806015429

Komentar
Posting Komentar