Sosialisasi PPKM Lemah, Masyarakat Kebingungan

 

Foto by liputan6.com

Program PPKM atau yang dikenal dengan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, yang dimana program ini dibuat oleh pemerintah dan disampaikan melalui media pemberitaan agar program PPKM ini bisa sampai ke masyarakat akan kegiatan PPKM ini yang dimana masih meningkatnya angka penularan dari covid-19 sehingga bisa bertujuan untuk menekan angka penularan covid-19 di Indonesia. Sebelum adanya PPKM pemerintah juga pernah mengeluarkan program yang bernama Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau disingkat menjadi PSBB pada tahun 2020 lalu. Awal dilaksanakannya PPKM pada awal tahun 2021 yaitu tanggal 11 Januari 2021 hingga sekarang.

Pada program PPKM ini memiliki beberapa tahap terhitung sejak pertama pemberlakuannya yaitu pada tanggal 11 Januari 2021 diantaranya PPKM, PPKM Mikro, dan yang sekarang menjadi PPKM Darurat. PPKM Darurat ini awal diberlakukannya sejak tanggal 3 Juli 2021 karena lonjakan kasus penularan covid-19 yang terus meningkat sehingga pemerintah mengambil tindakan yaitu PPKM Darurat. PPKM Darurat ini berlaku di pulau Jawa dan Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 karena tingginya kasus covid-19 yang terjadi di pulau Jawa dan Bali. Pada program PPKM darurat ini dilakukan pengetatan aktivitas diantaranya: sector non-esensial dilakukan 100 persen WFH, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara, kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, pedagang kaki lima, kafe, warung makan, lapak jalanan) hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in), tempat ibadah ditutup sementara, dan transportasi umum boleh beroperasi maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes.

Selain itu pemerintah melakukan pengetatan mobilitas dengan cara memberikan memberi penyekatan di jalan pada sejumlah titik untuk menghadang para pengendara baik motor maupun mobil. Pemerintah menurunkan TNI dan POLRI dalam penyekatan PPKM Darurat di jalan raya. Pengendara mobil maupun motor yang tidak bisa menunjukkan surat tugas dari kantornya maka tidak akan bisa lewat dan diarahkan petugas yang berjaga di penyekatan untuk memutar balik kendaraanya dan sehingga menimbulkan kemacetan. Masyarakat juga banyak yang belum tau akan informasi tentang penyekatan yang harus menggunakan surat tugas dari kantor atau tempat kerjanya sehingga masyarakat banyak yang kurang setuju dengan adanya penyekatan PPKM Darurat ini. Karena masih banyak juga kantor yang masih mengharuskan karyawannya untuk bekerja di kantor sehingga mau tidak mau harus bekerja di kantor.

Dalam hal ini pemerintah kurang dalam memberikan informasi kepada masyarakat jika ingin dilaksanakan PPKM Darurat seperti peraturan apa saja yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan. Karena masih banyak masyarakat yang belum tau tentang program PPKM Darurat seperti di penyekatan pada jalan raya yang dimana pada saat pertama diberlakukannya PPKM Darurat tidak adanya himbauan bisa melewati penyekatan asalkan mempunyai surat tugas dari kantor. Pemerintah juga tidak konsisten dalam menangani pandemi yang tadinya PSBB, New Normal, hingga PPKM. Sehingga membingungkan masyarakat akan informasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang di berikan kepada masyarakat.


Nama    : Reza Widanang Putra

Nim       : 1806015429  

Komentar